Cara Mengurus Buku Nikah Hilang Melalui KUA

Wildan Firdaus

Artikel

Cara mengurus buku nikah hilang melalui KUA. Kehilangan buku nikah bisa menjadi situasi yang membingungkan dan menyulitkan. Namun, tidak perlu khawatir, karena Anda dapat mengurusnya kembali melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Dengan mengikuti prosedur yang tepat, Anda bisa mendapatkan buku nikah baru dengan mudah.

Baca Juga Artikel : 30 Inspirasi Ucapan Happy Anniversary untuk Suami

Cara Mengurus Buku Nikah Hilang Melalui KUA

Cara Mengurus Buku Nikah Hilang Melalui KUA

Dalam artikel ini, Oninvit akan membahas langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus buku nikah yang hilang melalui KUA dengan mudah dan efisien.

1. Konfirmasi Kehilangan

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah memastikan bahwa buku nikah Anda benar-benar hilang. Coba teliti kembali tempat-tempat penyimpanan yang mungkin, seperti lemari atau laci khusus untuk dokumen penting. Jika tetap tidak ditemukan, maka pastikan untuk melanjutkan ke langkah berikutnya.

2. Persiapkan Dokumen

Sebelum mengunjungi KUA, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Hal ini biasanya mencakup kartu identitas asli suami dan istri, fotokopi KTP, pas foto 2×3 berlatar biru, serta surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat.

3. Kunjungi Kantor Urusan Agama (KUA)

Setelah dokumen-dokumen Anda siap, langkah selanjutnya adalah mengunjungi KUA setempat. Pilihlah waktu yang tepat, biasanya pada hari dan jam kerja. Saat berada di KUA, temui petugas yang bertanggung jawab untuk mengurus administrasi perkawinan.

4. Sampaikan Permohonan

Sampaikan secara jelas dan lugas kepada petugas KUA bahwa Anda ingin mengurus buku nikah yang hilang. Berikan dokumen-dokumen yang telah Anda siapkan, dan ikuti instruksi petugas dengan cermat. Mereka akan membantu Anda melalui proses ini dengan baik.

5. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah mengajukan permohonan, KUA akan melakukan verifikasi terhadap data perkawinan Anda. Proses ini mungkin memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada kebijakan dan ketentuan di KUA setempat.

6. Ambil Buku Nikah Baru

Setelah verifikasi selesai, Anda dapat mengambil buku nikah baru yang telah diterbitkan oleh KUA. Pastikan untuk menyimpannya di tempat yang aman dan mudah diakses agar tidak terjadi kehilangan lagi di masa mendatang.

Baca Juga Artikel : Tips Jaga Hubungan LDR Tetap Baik

Cara Mendapatkan Buku Nikah Baru di KUA Secara Gratis

Berikut cara mendapatkan buku nikah baru di KUA secara gratis.

Cara Mengurus Buku Nikah Hilang Melalui KUA
– Jika buku nikah hilang, bawalah berkas berupa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto ukuran 2×3 dengan latar biru.
– Sementara bila buku nikah rusak, Anda perlu membawa bukti buku nikah yang telah rusak, KTP, dan pas foto ukuran 2×3 dengan latar biru.
– Perlu dicatat, duplikat buku nikah hanya akan diterbitkan untuk kasus-kasus di mana dokumen tersebut mengalami kerusakan atau hilang.
Itulah cara mengurus buku nikah hilang secara offline. Apabila Anda menerima tagihan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai KUA, Anda memiliki opsi untuk melaporkannya melalui platform media sosial Bimas Islam atau melalui WhatsApp ke nomor +62 811-1890-444 untuk ditindaklanjuti.

    Cara Mengurus Surat Kehilangan Buku Nikah di Kantor Polisi

    Jika Anda kehilangan buku nikah, langkah pertama yang perlu Anda ambil adalah membuat surat kehilangan buku nikah di kantor polisi terdekat.

    Proses ini penting karena surat kehilangan tersebut akan menjadi bukti bahwa buku nikah Anda benar-benar hilang dan diperlukan untuk mengurus penggantian.

    Ketika Anda mengunjungi kantor polisi, pastikan untuk membawa dokumen-dokumen penting seperti surat pengantar RT/RW, KTP, kartu keluarga, dan dokumen pendukung lainnya.

    Petugas akan membantu Anda dalam proses pembuatan surat kehilangan dan memberikan instruksi lebih lanjut mengenai langkah selanjutnya yang perlu diambil.

    Setelah Anda mendapatkan surat kehilangan dari kantor polisi, Anda dapat melanjutkan proses pengurusan buku nikah baru di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

    Tautan pingback :

     

    Facebook
    X
    Threads
    Pinterest
    Telegram
    WhatsApp
    Picture of Wildan Firdaus
    Wildan Firdaus

    Wildan loves to write, trying to help people to understand about online invitation. I hope you enjoy reading!

    Nih buat jajan

    30 Inspirasi Ucapan Happy Anniversary untuk Suami

    7 Contoh Kata-Kata Sungkeman Pernikahan untuk Orang Tua