Pada artikel ini, Oninvit akan mengulas penjelasan mengenai hukum memakai cincin emas bagi laki-laki dalam Islam. Salah satu perhiasan yang memiliki makna penting dalam pernikahan.
Dalam prosesi pernikahan, cincin memiliki peran penting sebagai simbol ikatan dan kesetiaan antara suami dan istri. Namun, terdapat aturan khusus mengenai pemakaian cincin untuk kaum laki-laki dalam agama Islam yang perlu dipahami dengan baik.
Baca Juga Artikel : Makna Pemakaian Cincin Pada Setiap Jari
Hukum Memakai Cincin Emas Bagi Laki-Laki dalam Islam

Artikel ini akan membahas hukum memakai cincin emas bagi laki-laki dalam Islam, dari sudut pandang syariat serta aspek kesehatan yang terkait.
Artikel Terkait : Cara Mudah Mengukur Jari untuk Cincin
Hukum Pemakaian Cincin Emas bagi Laki-Laki
Menurut ajaran Islam, hukum memakai cincin bagi laki-laki adalah mubah atau diperbolehkan. Namun, terdapat larangan keras terkait penggunaan material dasar seperti emas. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa emas dan sutera dihalalkan bagi perempuan, namun diharamkan bagi laki-laki. Larangan ini disampaikan sebagai upaya untuk menjaga kejantanan dan karisma laki-laki serta menghindari penyerupaan dengan kaum wanita.
Hal ini tertuang dalam hadist riwayat Rasulullah:
“Dan dari Abu Musa, bahwa Nabi saw. Bersabda: dihalalkan emas dan sutera bagi perempuan-perempuan dari umatku, dan diharamkannya atas laki-laki dari umatku.” (HR Ahmad, Nasa’i, dan Tirmidzi).
Sunnah dalam Memilih Cincin
Dalam beberapa riwayat hadis, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW menyarankan laki-laki untuk memakai cincin dari perak. Ini merupakan rekomendasi yang diperbolehkan dalam agama Islam. Seorang laki-laki dianjurkan untuk memakai cincin perak di jari kelingking, baik itu jari kiri maupun kanan. Dengan demikian, pemilihan cincin perak menjadi pilihan yang sesuai dengan ajaran Islam dan memberikan kejelasan bagi kaum pria dalam memilih perhiasan yang sesuai dengan ajaran agama.
Baca Juga artikel : 6 Alternatif Cincin Kawin Selain Emas untuk Pria Muslim
Ali bin Abi Thalib pun pernah berkata:
“Aku melihat Rasulullah SAW mengambil sutera dan meletakkannya di sebelah kanan beliau, lalu mengambil emas dan meletakkannya di sebelah kiri. Beliau kemudian bersabda; ‘Kedua ini haram bagi lelaki umatku’ ucapnya.” (HR Abu Daud dan An-Nasa’i).
Dalam kitab Busyrol Karim (Juz 2 hal: 14-15), dijelaskan bahwa seorang laki-laki muslim disunahkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk memakai cincin dari perak, baik itu di area jari kelingking kiri atau kanan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa kaum pria diperbolehkan memakai perhiasan cincin, asalkan tidak terbuat dari emas.
Hikmah di Balik Larangan Penggunaan Cincin Emas
Selain menjaga kejantanan dan karisma, larangan ini juga bertujuan untuk melindungi kesehatan. Sebuah studi dari Babol University Medical of Science, Iran, menunjukkan bahwa penggunaan perhiasan emas terlalu sering dapat berdampak buruk pada kesehatan laki-laki. Emas yang mudah diserap oleh kulit berpotensi memengaruhi sel darah, sehingga menjauhkan penggunaan cincin emas juga menjadi langkah preventif untuk menjaga kesehatan.
Artikel Lainnya : Susunan Acara Pengajian Sebelum Pernikahan
Pesan Undangan Pernikahan di Oninvit
Setelah mengetahui hukum memakai cincin emas bagi laki-laki dalam Islam, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk pernikahan impian Anda. Salah satu hal penting yang perlu dipersiapkan adalah undangan pernikahan.
Oninvit.id menyediakan layanan pembuatan undangan online yang unik dan praktis. Dengan menggunakan undangan pernikahan digital dari Oninvit, Anda dapat membagikan momen bahagia Anda secara elegan dan efisien kepada tamu undangan.
Jadikan momen pernikahan Anda lebih berkesan dengan undangan pernikahan yang istimewa dari Oninvit. Hubungi kami di halaman kontak atau langsung via Chat WA 0831 4454 4401.